Maqasid Syariah sebagai Kerangka Harmoni Sosial dalam Masyarakat Plural: Refleksi Kasus Sukabumi
CPNS Penyuluh Agama Islam – KUA Kec. Warudoyong Kota Sukabumi
Indonesia sebagai bangsa dengan keberagaman yang luar biasa memiliki tantangan besar dalam menjaga keharmonisan sosial. Meskipun Pancasila dan UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, kita masih sering melihat kesenjangan antara cita-cita konstitusi dengan kenyataan di lapangan. Berbagai konflik bernuansa agama yang terjadi menunjukkan bahwa cara kita menangani kemajemukan masih perlu diperbaiki. Dalam konteks ini, konsep maqasid syariah yang menekankan kemaslahatan universal dapat menjadi solusi yang sangat bermanfaat untuk membangun harmoni sosial yang berkelanjutan.
Peristiwa di Kp. Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi memberikan pelajaran berharga tentang dinamika hubungan antarumat beragama di Indonesia. Insiden ini bermula dari sebuah bangunan yang semula berfungsi sebagai kandang ternak, kemudian digunakan untuk kegiatan keagamaan siswa-siswi Kristiani. Perubahan fungsi ini menimbulkan keresahan di sebagian masyarakat setempat yang merasa khawatir akan dampaknya terhadap keharmonisan lingkungan. Peristiwa ini harus menjadi momen refleksi untuk membangun pemahaman yang lebih baik, bukan untuk menyalahkan siapa-siapa.
Dari peristiwa Sukabumi, kita dapat melihat tiga permasalahan mendasar yang perlu diatasi bersama-sama. Pertama, masih adanya pemahaman yang sempit tentang konsep "menjaga agama" yang cenderung eksklusif. Sering kali kita memahami menjaga agama hanya sebagai upaya melindungi diri dari pengaruh luar, padahal Islam mengajarkan kita untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. Pemahaman yang benar tentang menjaga agama seharusnya mencakup penghormatan terhadap hak beragama semua warga negara.
Kedua, adanya ketimpangan dalam memahami tingkatan kemaslahatan, di mana kepentingan kelompok mayoritas sering diutamakan daripada prinsip keadilan universal. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan kemaslahatan bersama (maslahah ammah) sebagai prioritas utama dibanding kepentingan kelompok tertentu (maslahah khassah). Ketiga, lemahnya mekanisme dialog antarumat beragama sebagai alat pencegahan konflik. Komunikasi antarkelompok agama seringkali hanya bersifat formal dan tidak menyentuh isu-isu yang sesungguhnya menjadi sumber ketegangan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, maqasid syariah dapat menjadi kerangka solusi yang konstruktif. Maqasid syariah adalah prinsip yang menjadi landasan hukum Islam. Konsep ini merupakan ajakan untuk kita mencapai kebaikan dan mencegah keburukan seluruh umat manusia, bukan hanya untuk umat Islam. Tantangan utama dalam menerapkan maqasid syariah di masyarakat yang beragam adalah perlunya pemahaman baru tentang konsep hifz al-din (menjaga agama).
Selama ini, pemahaman tentang menjaga agama sering bersifat defensif dan protektif, dengan fokus pada perlindungan identitas keagamaan dari pengaruh luar. Kita perlu mengembangkan pemahaman yang lebih luas, di mana menjaga agama juga berarti menjaga hak beragama bagi seluruh warga negara. Dalam perspektif maqasid syariah yang inklusif, menjaga agama tidak hanya melindungi keyakinan sendiri, tetapi juga menghormati dan melindungi hak orang lain untuk menjalankan keyakinan mereka. Prinsip “la ikraha fi al-din” memberikan dasar yang kuat untuk pendekatan ini.
Maqasid syariah mengajarkan pentingnya membangun sistem komunikasi yang berkelanjutan dan melibatkan semua pihak sebagai bagian dari upaya menjaga kemaslahatan bersama. Musyawarah tidak hanya berfungsi sebagai forum penyelesaian masalah, tetapi juga sebagai ruang belajar dan memahami bersama tentang nilai-nilai yang menjadi perekat persatuan. Kita perlu menerapkan pendekatan yang mengintegrasikan dimensi spiritual, sosial, dan psikologis dalam menyelesaikan konflik.
Penerapan maqasid syariah sebagai kerangka harmoni sosial di Indonesia memerlukan beberapa langkah strategis yang saling terkait dan berkelanjutan. Pertama, mengembangkan pemahaman agama yang inklusif melalui pembelajaran yang menekankan nilai-nilai universal Islam seperti kasih sayang, keadilan, dan toleransi. Pendidikan agama perlu diarahkan untuk menghasilkan pemahaman yang tidak hanya mendalam secara vertikal (hablu minallah), tetapi juga luas secara horizontal (hablu minannas).
Kedua, mendukung kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan semua kelompok masyarakat tanpa memberikan hak istimewa berlebihan kepada kelompok tertentu. Prinsip keadilan distributif dan keadilan prosedural harus menjadi landasan dalam perumusan kebijakan.
Kasus Sukabumi memberikan pelajaran penting tentang kompleksitas permasalahan harmoni sosial di Indonesia dan pentingnya mengembangkan pendekatan yang lebih komprehensif. Maqasid syariah, dengan penekanannya pada kemaslahatan universal dan nilai-nilai keadilan, menawarkan kerangka konseptual yang dapat menjadi landasan kokoh bagi terciptanya harmoni sosial berkelanjutan. Kita perlu melakukan transformasi pemahaman dari paradigma eksklusif menuju inklusif, dari pendekatan yang hanya fokus pada hukum menuju pendekatan yang menyeluruh, dan dari sikap reaktif menuju proaktif.
Masa depan harmoni sosial di Indonesia bergantung pada kemampuan kita mengembangkan pemahaman keagamaan yang tidak hanya dalam dan vertikal, tetapi juga luas dan horizontal. Mari kita bersama-sama menjadikan maqasid syariah sebagai jalan untuk mencapai keseimbangan tersebut, di mana kedalaman spiritualitas dapat berjalan seiring dengan keluasan toleransi dan kepedulian terhadap sesama.
Tulisan ini merupakan opini dan persepsi penulis dalam menyikapi kejadian yang terjadi, mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekhilafan dalam kata maupun argumentasi yang di bangun. Penulis sangat terbuka untuk menerima kritikan dan rekomendasi yang membangun.
Wallahualam bisshoab

Komentar
Posting Komentar